KUTAI KARTANEGARA - Aparat Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menangkap Rasno (34) dan menjebloskannya ke penjara. Rasno dilaporkan telah mencabuli anak tirinya yang berusia 19 tahun.

Dikutip dari merdeka.com, akibat perbuatan bejat ayah tirinya, korban kini tengah hamil 6 bulan. Korban yang duduk di kelas III SMA itu terpaksa berhenti sekolah.

Kasus kehamilan korban diketahui keluarganya, Kamis (1/8), setelah korban tidak masuk sekolah 2 pekan.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah dicabuli Rasno berulang kali. Keluarganya pun melapor ke Polsek Sebulu. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menciduk Rasno di rumahnya.

''Benar. Tanggal 1 Agustus kemarin, kita amankan terduga pelaku di rumahnya,'' kata Kapolsek Sebulu AKP Zainal Arifin, dikonfirmasi Ahad (4/8).

Rasno mengakui melakukan pencabulan terhadaap anak titinya. Dia mengatakan aksi cabulnya pertama kali dilakukan pada 2018 lalu. Saat itu, Rasno tak bisa menahan nafsunya saat korban mengenakan celana pendek.

''Tidak kurang 10 kali dia mencabuli korban, di saat ibu kandung korban tidak berada di rumah. Terakhir, pelaku melakukannya hari Rabu (31/7),'' ujar Arifin.

Arifin menerangkan, motif lain pelaku berbuat tidak senonoh itu lantaran tidak dikaruniai anak oleh ibu kandung korban.

''Sehingga pelaku nekat melakukannya kepada anak tirinya,'' sebut Arifin.

Sehari kemudian pada Jumat (2/8), Rasno yang berprofesi sebagai petani itu ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan UU No 35/20014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan juga Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

''Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,'' tutup Arifin.***