
PEKANBARU –Menjelang Lebaran 2025, PT Hutama Karya memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk lima ruas utama Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan metode pembayaran non-tunai.
Diskon diberlakukan dalam dua periode: arus mudik pada 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, dan arus balik pada 3–5 April serta 8–10 April 2025. Seluruh ruas berlaku dua arah.
"Diskon ini diharapkan membantu kelancaran lalu lintas dan mendukung stimulus ekonomi," ujar Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Jumat (21/3/2025).
Rincian tarif setelah diskon 20 persen:
1. Tol Pekanbaru–Dumai (Permai)
Dari GT Pekanbaru ke GT Dumai atau sebaliknya:
Kendaraan Golongan I: Rp171.500 menjadi Rp137.000
Kendaraan Golongan II dan III: Rp257.000 menjadi Rp205.500
Kendaraan Golongan IV dan V: Rp343.000 menjadi Rp274.000
2. Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka)
Arus mudik, GT Bakauheni Selatan ke GT Kayu Agung:
Kendaraan Golongan I: Rp445.000 menjadi Rp356.100
Kendaraan Golongan II dan III: Rp668.000 menjadi Rp534.600
Kendaraan Golongan IV dan V: Rp890.500 menjadi Rp712.200
Arus balik, GT Kayu Agung ke GT Bakauheni Selatan:
Kendaraan Golongan I: Rp445.000 menjadi Rp394.000
Kendaraan Golongan II dan III: Rp668.000 menjadi Rp591.500
Kendaraan Golongan IV dan V: Rp890.500 menjadi Rp788.000
3. Tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu)
GT Palembang ke GT Prabumulih atau sebaliknya:
Kendaraan Golongan I: Rp112.000 menjadi Rp95.000
Kendaraan Golongan II dan III: Rp168.000 menjadi Rp142.500
Kendaraan Golongan IV dan V: Rp224.000 menjadi Rp190.000
4. Tol Indrapura–Kisaran (Inkis)
GT Kisaran ke GT Sinaksak atau sebaliknya:
Kendaraan Golongan I: Rp140.000 menjadi Rp117.000
Kendaraan Golongan II dan III: Rp210.000 menjadi Rp175.500
Kendaraan Golongan IV dan V: Rp280.000 menjadi Rp234.000
5. Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat)
GT Tanjung Pura ke GT Sinaksak atau sebaliknya:
Kendaraan Golongan I: Rp193.500 menjadi Rp170.900
Kendaraan Golongan II dan III: Rp292.000 menjadi Rp257.800
Kendaraan Golongan IV dan V: Rp391.500 menjadi Rp345.600
Adjib menambahkan, pengguna jalan tol wajib memastikan saldo kartu uang elektronik cukup, serta disarankan merencanakan waktu istirahat dan menjaga kondisi kendaraan selama perjalanan mudik. ***