
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penataan ulang terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani berdasarkan database resmi kepegawaian. THL yang namanya tercantum dalam data akan tetap bekerja di RSD Madani, sementara yang tidak terdata akan direlokasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain sesuai kebutuhan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem administrasi dan efisiensi pegawai.
"THL yang tidak masuk dalam database akan direlokasi sesuai kebutuhan. Kami tidak lagi menggunakan klasifikasi lama seperti R3 dan R4 dalam standar penerimaan," jelas Agung, Senin (28/7/2025).
Ia menegaskan bahwa sistem penggajian juga akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan berdasarkan regulasi. Selama ini, gaji THL bervariasi antara Rp1.250.000 hingga Rp2.500.000 per bulan, dan hal ini akan dirapikan agar lebih adil.
Bagi THL non-medis yang tidak masuk dalam database, Pemko akan mengalihkan mereka ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
"RSD Madani kini sudah penuh. THL non-medis yang tidak tercatat akan ditempatkan di OPD lain dengan skema dan gaji yang sesuai," ujarnya.
Wali kota juga meminta Kasubid BKPSDM, Andre Yorda, bersama Kepala BKPSDM Irwan Suryadi, untuk memastikan pendataan dilakukan secara akurat. Sementara itu, tenaga medis yang tidak tertampung akan dialihkan ke puskesmas dan klinik milik Pemko.
"Kami ingin merapikan sistem kerja dan administrasi di RSD Madani. Tenaga profesional akan dibutuhkan untuk menempati posisi strategis, termasuk jabatan direktur," tegas Agung.
Pemko juga akan membuka seleksi untuk posisi Direktur RSD Madani, yang ditargetkan diisi oleh tenaga profesional. ***