
PEKANBARU – Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dilarang keras memberikan atau menerima parsel, uang, dan barang berharga lainnya jelang perayaan Idulfitri. Larangan ini ditegaskan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melalui surat edaran resmi guna mencegah praktik gratifikasi dan penipuan yang mengatasnamakan dirinya.
Agung memastikan ia tidak pernah mengutus atau memberikan kuasa kepada siapa pun untuk memungut hadiah terkait jabatannya. Warga diimbau waspada jika ada oknum yang meminta imbalan dengan dalih pesanan atau restu dari kepala daerah.
"Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan atau mengaku mewakili wali kota untuk meminta atau menerima pemberian, hal tersebut dipastikan tidak benar serta bukan atas sepengetahuan maupun persetujuannya," tegas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Senin (9/3/2026).
Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh pejabat Pemko Pekanbaru, ASN, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga masyarakat luas. Aturan anti-suap ini mengikat ketat setiap tahapan birokrasi, mulai dari promosi jabatan, mutasi, pengambilan kebijakan, hingga eksekusi proyek di lapangan. Segala bentuk keputusan pemerintah dipastikan tidak boleh dipengaruhi oleh pemberian imbalan apa pun.
"Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan di Kota Pekanbaru," jelasnya.
Ia mengajak seluruh elemen pemerintahan dan warga untuk bersama-sama mengawal tata kelola kota yang transparan. Momen menyambut Idulfitri diharapkan menjadi pengingat untuk kembali kepada nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam melayani publik tanpa mengharapkan hadiah khusus. ***