
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, SE MM, menolak keras segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Sikap tegas ini dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi agar tidak ada pihak yang memberikan uang, parsel, maupun barang berharga lainnya yang dikaitkan dengan jabatannya.
Pemberitahuan bernomor P.400.14.3/Setda-Tapem/124/2206 tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta masyarakat luas Kota Pekanbaru. Agung memastikan dirinya tidak pernah menunjuk atau memberikan kuasa kepada siapa pun untuk memungut hadiah atas nama kepala daerah.
"Jika terdapat pihak yang mengatasnamakan atau mengaku mewakili wali kota untuk meminta atau menerima pemberian, maka hal tersebut dipastikan tidak benar dan bukan atas sepengetahuan maupun persetujuan wali kota," bunyi petikan surat tersebut, Senin (9/3/2026).
Larangan penerimaan imbalan ini juga mengikat seluruh proses tata kelola pemerintahan. Tidak ada toleransi bagi pemberian atau praktik suap yang bertujuan untuk memengaruhi kebijakan, memuluskan pelaksanaan proyek, hingga menentukan promosi maupun mutasi jabatan di lingkungan birokrasi.
"Momentum menyambut Idulfitri menjadi pengingat bagi kita semua untuk kembali kepada nilai-nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat," urainya.
Langkah pencegahan ini diambil sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah daerah terus berupaya membangun budaya kerja yang transparan agar pelayanan publik dapat berjalan maksimal tanpa bayang-bayang praktik korupsi. ***