BEKASI - Seorang gadis berusia 15 tahun di Bekasi menjadi korban pencabulan berkali-kali. Ironisnya, pelaku kejahatan seksual terhadap gadis remaja itu merupakan teman akrab ayahnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Metro Bekasi, Wijonarko mengatakan, pelaku berinisial AHI mencabuli korban pada Januari lalu. Pendekatan terhadap korban dilakukan AHI dengan kerap berkunjung ke rumah korban.

Hubungan AHI dengan korban kemudian makin dekat hingga akhirnya mereka memutuskan berpacaran.

''Korban ini selalu dirayu dan diiming-imingkan cincin dan kalung imitasi. Lalu uang juga diberikan ke korban,'' kata Wijianarko di Polres Metro Bekasi, Kamis (20/2/2020).

Wijianarko mengatakan, korban termakan rayuan Ade yang kerap memberikan barang-barang hingga akhirnya mau diajak berhubungan seksual.

Ia mengatakan, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan sebanyak lima kali.

''Dia lakuin sebanyak lima kali dan selalu di rumah korban. Dia datang ke rumah korban ketika semua orang di rumahnya sudah tidur,'' kata Wijianarko.

Kasus ini kemudian terungkap saat korban melaporkan perbuatan AHI kepada orangtuanya. Pria itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi.

AHI telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU Nomor 17 tahuh 2016 tentang Perlindungan Anak. Ade terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***