PEKANBARU, GORIAU.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, akhirnya menuntut ketiga terdakwa kasus pembakaran mobil mewah jenis Range Rover Evoque warna putih Nopol B 121 AAU, milik Ketua KNPI Pekanbaru Agung Nugroho, selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar tuntutan JPU Ibrahim Sitompul SH pada sidang, Selasa (24/7/13) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan, ketiga terdakwa yakni, Fajar, Agustian alias Iber dan Novik terbukti bersalah melanggar pasal 187 ke-1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas tuntutan jaksa tersebut, ketiga terdakwa kepada majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo SH, mengajukan pembelaan (pledoi). Pembacaan pledoi ketiga terdakwa ini akan digelar pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, peristiwa pembakaran mobil Agung ini terjadi pada Kamis (21/3/13) lalu, sekitar pukul 13.50 Wib silam. Ketika itu, Agung tengah menghadiri seminar di Hotel Grand Zuri Jalan Teuku Umar Pekanbaru.

Namun baru beberapa saat setelah memarkirkan kendaraannya, tiba-tiba Agung mendapat kabar mobilnya dibakar oleh ketiga terdakwa. Akibat kejadian itu, Agung mengalami kerugian hingga mencapai Rp2 miliar. ***