
PEKANBARU – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru rutin melakukan pemeriksaan bahan makanan yang masuk guna memastikan kelayakan konsumsi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini merupakan bagian dari pelayanan optimal yang wajib diberikan kepada WBP, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan gizi yang sehat dan layak.
Pemeriksaan ini mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 7d dan 9d, yang menegaskan bahwa tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang memenuhi standar gizi. Oleh karena itu, seluruh bahan makanan yang masuk ke dalam Lapas harus diperiksa kualitas, jumlah, kadar, serta komposisinya agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menginstruksikan jajaran Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) untuk melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses pendistribusian makanan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari penerimaan bahan makanan, pengelolaan, hingga penyiapan dan distribusinya ke kamar hunian WBP.
“Dengan terjaminnya bahan makanan serta terpenuhinya kebutuhan gizi WBP, diharapkan mereka dapat terhindar dari penyakit dan menjalani proses pembinaan dengan optimal. Oleh karena itu, pelayanan pemberian makanan harus sesuai dengan jadwal 10 Hari Menu Makanan yang telah ditetapkan,” ujar Erwin, Rabu (19/3/2025).
Selain memastikan kualitas makanan, langkah ini juga bertujuan menjaga ketertiban, kebersihan, dan standar keamanan pangan di dalam Lapas. Dengan pengawasan ketat, diharapkan seluruh WBP mendapatkan haknya dalam bentuk asupan gizi yang memadai dan berkualitas. ***