PEKANBARU - Sebanyak 47 ribu kendaraan milik masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda keterlambatan membayar pajak di Riau yang diberlakukan mulai 1 Februari lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak M Sayoga mengatakan, "Jadi untuk denda pajak yang diputihkan mencapai Rp10.915.815.357."

Diputihkannya denda ini membuat masyarakat yang sudah terlambat membayar pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Meskipun ada denda pajak yang diputihkan, jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat dan pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp57.092.484.979.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantri. Program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini masih berlaku hingga 31 Mei. ***