PEKANBARU - Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit telah resmi diumumkan, tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023. Keputusan ini diprediksi akan mendorong peningkatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau, yang merupakan provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, mencakup lebih dari 3 juta hektar tanaman tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa PP baru akan mengatur pembagian DBH kelapa sawit baik di daerah penghasil maupun daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil. "PP ini juga akan menangani eksternalitas pembangunan, termasuk dampak lingkungan dan isu-isu lainnya yang terkait dengan infrastruktur yang dipengaruhi oleh industri kelapa sawit," jelas Syahrial.

Syahrial melanjutkan, DBH sawit ini akan diambil dari persentase pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor. Awalnya, Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan 20 persen DBH dari bea keluar dan pungutan ekspor, namun setelah melalui negosiasi, disetujui sebesar 4 persen.

"DBH akan dimasukkan dalam siklus APBN, namun penyaluran dana ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," tutur Syahrial.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar menyambut baik dan mengapresiasi keputusan tersebut. Ia meyakini, terbitnya PP DBH sawit akan berdampak positif pada pendapatan daerah.

"Alhamdulillah, PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil telah terbit. Insyaallah, ini akan meningkatkan pendapatan APBD kita. Tentunya, ini akan sangat membantu pelaksanaan pembangunan di Riau," ungkap Gubri. ***