PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang berupaya untuk membangun dan menyelesaikan tujuh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Saat ini, dua RDTR hampir mendekati proses penetapan.

Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, pemerintah daerah cukup menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwako) setelah mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

''Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto juga menyatakan bahwa setiap kabupaten atau kota harus memiliki 4 RDTR,'' tambahnya.

RDTR yang hampir mendekati proses penetapan adalah RDTR Kecamatan Marpoyan Damai dan Bukit Raya. Rencana ini sangat penting bagi peningkatan perekonomian, sebab banyak investor kesulitan dalam mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan ini menghambat proses investasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa investasi merupakan kunci untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Oleh karena itu, Indonesia ditargetkan memiliki 2.000 RDTR. Namun, saat ini hanya 233 RDTR yang memiliki peraturan daerah (perda) dan hanya 108 RDTR yang terhubung di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

RDTR yang harus dimiliki antara lain RDTR Tata Kota, RDTR Mitigasi Bencana, RDTR Pariwisata, dan RDTR Perindustrian. Pemasangan patok tanah serentak dilakukan untuk mengedukasi agar pemerintah daerah segera membuat RDTR dan mempercepat peningkatan perekonomian dan investasi. ***