PEKANBARU - Ratusan mobil dinas Pemprov Riau masih di dalam 'kandang' dan tidak boleh dikeluarkan karena belum bayar pajak. Mobil yang dikandangkan di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau sebagian sudah bisa keluar kandang tetapi dengan beberapa tahapan pengecekan.

Yaitu mobil yang sudah selesai diperiksa pajaknya dan dinyatakan lunas.

“Mobil boleh digunakan dengan syarat pajaknya sudah lunas, karena diduga masih ada kendaraan dinas yang masih belum bayar pajak,” kata Syamsuar Gubernur Riau, Senin (10/06/2019).

Namun Syamsur belum mengetahui berapa jumlah pasti berapa mobil dinas yang menunggak pajaknya.

“Saya minta cek nanti kepada Dispenda, mana yang belum bayar pajak tidak boleh diberikan kepada yang bersangkutan walaupun itu memang hak dia,” katanya.

Saat masa lebaran seluruh mobil dinas harus dikandangkan di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau karena ada larangan tegas menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Hal ini sesuai instruksi langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar soal larangan pejabat dan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Termasuk mobil dinas gubernur dan wakil gubernur. Larangan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan mengandangkan mobil dinas tersebut dilakukan mulai H-1 cuti lebaran hingga cuti lebaran berakhir.

Namun hal ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional yang memang ada surat tugasnya untuk kendaraan operasional untuk pengawasan arus mudik lebaran atau menjaga keamanan lingkungan. Seperti yang ada di dinas perhubungan dan Satpol PP. ***