
PEKANBARU – Tindakan sewenang-wenang oknum warga yang nekat menebang pohon pelindung di kawasan Jalan Diponegoro, tepatnya di belakang Hotel Aryaduta, kini berbuntut panjang. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menegaskan tidak akan menoleransi aksi perusakan ruang terbuka hijau tersebut dan siap menyeret pelaku ke ranah hukum.
Aksi penebangan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) tersebut menyasar sedikitnya lima batang pohon pelindung yang berfungsi sebagai peneduh kota. Mirisnya, bagian dahan dan batang dipotong tanpa izin resmi dari otoritas terkait, sehingga merusak estetika serta fungsi penghijauan di salah satu kawasan protokol Kota Bertuah tersebut.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dan mengantongi identitas terduga pelaku. Berdasarkan penelusuran awal, pelaku diduga merupakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian. Langkah pemanggilan resmi telah disiapkan untuk menggali motif di balik pengrusakan fasilitas publik tersebut.
"Kami akan proses yang bersangkutan, panggil ke kantor. Kalau ada unsur kesengajaan akan diproses. Informasinya itu orang rumahnya di situ," tegas Reza Aulia Putra, Kamis (26/3/2026).
Reza mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru, aktivitas penebangan pohon di ruang publik, mulai dari jalan protokol hingga jalan lingkungan, dilarang keras tanpa prosedur resmi. Pengawasan kini diperketat, bahkan pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru turut turun tangan menyelidiki kasus ini dari sisi pelanggaran pidana umum.
"Info terakhir juga Polresta memanggil yang bersangkutan. Polresta memanggil dari sisi mereka, kita juga memanggil sesuai Perda. Kita tidak benarkan adanya penebangan seperti ini," jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, pelaku terancam sanksi berlapis. Mekanisme sanksi mulai dari kewajiban membuat pernyataan tertulis, mengganti bibit pohon yang dirusak dengan jumlah tertentu, hingga sanksi administrasi berupa denda. Namun, Reza menekankan bahwa jalur pidana tetap terbuka lebar jika pelaku tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Tapi kalau tidak kooperatif, akan kita pidanakan," ungkap Reza secara lugas.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat agar tidak sembarangan merusak aset hijau kota demi kepentingan pribadi. Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen menjaga kelestarian pohon pelindung sebagai bagian vital dalam menjaga kualitas udara dan kesejukan lingkungan perkotaan. ***