PANGKALAN KERINCI - Sidang dengan agenda tuntutan perkara pidana pemilu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng Dwipurwanto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau, Kamis (27/6/2019) sore lalu.

Sidang dipimpin oleh Meilinda Aritonang SH MH yang merupakan Wakil Ketua PN Pelalawan menjadi hakim ketua didampingi hakim anggota Nurahmi SH MH dengan Joko Sucipto SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni Marthalius SH.

JPU Marthalius membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sugeng yang diduga melakukan pemindahan dan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) di Dapil IV Pelalawan.

Terdakwa Sugeng mendengar langsung tuntutan hukuman yang ditujukan kepadanya atas perubahan berita acara pleno PPK yang dilakukannya.

"Kita menuntut terdakwa dengan satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Jadi kalau denda tak dibayarkan, hukumannya bertambah menjadi dua bulan dijalaninya," ungkap JPU Marthalius kepada tribunpelalawan.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Jumat (28/6/2019).

Martalius menyebutkan, Rencanan Tuntutan (Rentut) yang dibacakannya merupakan pengajuan secara berjenjang hingga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Setelah Rentut turun dari Kejari pihaknya membacakan di depan majelis hakim dan terdakwa.

Dalam tuntutannya JPU Kejari Pelalawan menuduh terdakwa Sugeng melakukan tindak pidana pemilu dengan memindahkan suara peserta pemilu hingga berita acara pleno berubah.

Namun hasil dari perbuatan terdakwa sudah diubah kembali dan diperbaiki saat pleno tingkat kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan.

Alhasil suara para caleg yang ditambahkan maupun dikurangi telah dikembalikan sesuai dengan perolehan yang benar. ***