JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus suap. Selanjutnya Sri ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

''KPK menahan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria) untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih,'' ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (1/5) dinihari, seperti dilansir kumparan.com.

Penahanan pun dilakukan KPK untuk dua tersangka lainnya, yakni Benhur Lalenoh (Rutan Guntur) dan Bernard Hanafi Kalalo (Rutan KPK Gedung lama).

Sri yang merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 02.05 WIB, membantah bahwa ia menerima suap.

''Saya dituduh melakukan, katanya saya menerima hadiah. Sampai sekarang hadiah itu tidak ada sama saya,'' ujar Sri Wahyumi usai diperiksa KPK, Rabu (1/5)

Sri menambahkan bahwa ia siap membuktikan bahwa suap berbentuk uang dan sejumlah barang mewah itu tak ada padanya saat KPK menangkapnya di Talaud.

''Saya tidak tahu (soal suap). Barang itu tidak ada sama saya. Saya nggak tahu. Saya siap membuktikan barang itu tidak ada sama saya,'' kata Sri.

Dalam kasus ini, Sri Wahyumi diduga menerima suap bersama Benhur sekitar Rp500 juta dalam bentuk barang dan uang.

Suap diduga diberikan oleh Bernard. Suap yang diterima Sri diduga terkait dugaan suap dalam 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Nilai proyek revitalisasi dua pasar itu sekitar Rp 2,5 miliar untuk Pasar Lirung dan Rp 6 miliar untuk Pasar Beo.

KPK menduga ada fee 10% terkait proyek yang diterima Sri melalui Bernard sebagai orang kepercayaannya. Bernard bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10% kepada Sri.

Bernard pun menawarkan kepada Benhur proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10% sebagai bagian dari fee 10% tersebut Benhur meminta Bernard memberikan barang barang mewah kepada Sri.

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah bupati melalui Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri di Jakarta.

Terkait fee yang diharuskan oleh Sri, Benhur meminta Bernard memberi barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10%.

Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.

Dalam perkara ini, KPK pun mengidentifikasi adanya kode untuk menyamarkan permintaan fee dengan menggunakan kode DP Teknis.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sri dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara selaku pemberi suap, Bernard dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***