JAKARTA, GORIAU.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kenaikan harga elpiji 12 kilogram oleh PT Pertamina (Persero) tidak dikoordinasikan dengan baik dengan pemerintah. Walaupun ia juga mengetahui kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kilogram menjadi kewenangan Pertamina.

Presiden SBY menyesalkan, kebijakan yang membawa dampak luas ini tidak dikoordinasikan dengan baik, dan persiapannya pun juga kurang. “Ini harusnya tidak boleh terjadi,” ujar SBY dalam akun twitter pribadinya.Menurutnya, meski kenaikan harga ini kewenangan Pertamina dan tidak harus lapor presiden, ia menganggap pemerintah perlu menangani karena menyangkut rakyat banyak. "Saya tahu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian Pertamina sekitar Rp7 triliun, tetapi solusinya tidak otomatis menaikkan harganya sebesar 60 persen,” tegas SBY.Ia mengatakan kenaikan harga yang terlalu pesat akan meningkatkan harga barang dan jasa. Pada akhirnya rakyat kurang mampulah yang akan terbebani. Presiden juga mengatakan pada Sabtu (4/1/2014), telah menginstruksikan Wakil Presiden (Wapres) untuk memimpin Rapat Kabinet untuk mencarikan solusi. Presiden SBY meminta agar Wapres Boediono melaporkan hasil rapat kabinet dimaksud beserta solusi yang pro rakyat, saat ia dan rombongan tiba di Halim, Minggu (5/1) siang.“Arahan saya, jangan sampai meningkatkan inflasi dan membebani rakyat," katanya.Kenaikan harga elpiji 12 kilogram menuai protes dari masyarakat. Kebijakan tersebut secara serentak berlaku pada 1 Januari 2014 untuk elpiji non subsidi kemasan 12 kilogram di seluruh Indonesia dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp 3.959 per kg. Di kalangan distributor beberapa daerah harga elpiji 12 Kg mencapai Rp150 ribu hingga Rp200 ribu dari harga semula Rp80 ribu.Alasan Pertamina menaikkan harga jual elpiji itu karena harga jual elpiji yang berlaku saat ini merupakan harga yang ditetapkan pada Oktober 2009 yaitu Rp5.850 per kg, sedangkan harga pokok perolehan kini telah mencapai Rp10.785 per kg. Dengan kondisi ini maka Pertamina selama ini telah "jual rugi" dan menanggung selisihnya sehingga akumulasi nilai kerugian mencapai Rp22 triliun dalam 6 tahun terakhir.Kementerian BUMN BerperanSemetara itu, pihak Kementerian Budan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk tidak lempar badan dalam kasus kenaikan harga elpiji 12 kg. Keputusan soal kenaikan gas ini tidak bisa lepas dari peran Kementerian BUMN."Jangan pihak BUMN lempar badan dalam persoalan kenaikan ini," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo, Minggu (5/1). Dijelaskannya, keputusan menaikkan gas elpiji merupakan keputusan Pertamina sebagai korporasi. Sehingga keputusan menaikkan pasti dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Pertamina sebagai badan usaha negara, menurut Dradjad, maka 100 persen RUPS adalah kewenangan Kementerian BUMN. Dalam rapat RUPS biasanya menteri BUMN diwakili oleh deputi yang membawahi Pertamina. "Pertanyaannya, siapa yang mengambil keputusan kenaikan elpiji (untuk dibawa dalam rapat RUPS)?. Apakah menteri BUMN atau deputi?" ungkap Dradjad.Dalam hal pengambilan keputusan yang sangat penting seperti kenaikan harga elpiji, maka tidak mungkin Pertamina berani mengambil keputusan sepenting ini.Dradjad mengaku tahu kalau menteri-menteri lain yang berkait masalah ini sudah menyatakan tidak setuju gas elpiji 12 kg dinaikkan. "Menteri lain tidak ada yang setuju, seperti Menteri ESDM tidak setuju, Menteri Menko Perekonomian tidak setuju. Saya tahu soal ini,'' ungkap Dradjad.***