PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Ranperda yang diajukan tersebut berisi tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

Pada rapat sebelumnya, Ranperda itu sudah diketok palu untuk dilanjuti pembahasannya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau.

Dikatakan Ketua DPRD Riau Yulisman, dalam rangka menindaklanjuti terkait hal ini, DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Riau di ruang rapat paripurna, Pekanbaru, Kamis (02/02/2023).

“Pada rapat paripurna tanggal 24 januari 2023 yang lalu, Bapemperda DPRD Provinsi Riau telah memberikan rekomendasi terhadap Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah untuk dapat dilanjutkan,” Katanya.

“Sebuhungan dengan itu, agar lebih jelasnya penyampaian ranperda prakarsa tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah akan disampaikan oleh Komisi III DPRD Provinsi Riau,” lanjut Yulisman.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Sewitri Harris menjelaskan pendapatan asli daerah yang berasal dari kekayaan daerah merupakan penerimaan daeah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

“ Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masuk dalam bagian PAD berupa bagian laba atau deviden atas pernyataan modal Pemerintah Provinsi Riau, BUMN, BUMD, Koperasi dan badan usaha lainnya. Sedangkan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tergolong jenis pendapatan di luar pajak,” jelasnya.

Sewitri mengungkapkan, inovasi dan upaya untuk penggalian sumber-sumber keuangan daerah dalam bentuk PAD harus terus dilakukan oleh seluruh komponen pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRD Riau sebagai lembaga yang selalu bersama-sama menjalankan fungsi pemerintahan daerah di Provinsi Riau terutama dalam fungsi pengawasan juga memiliki peran strategis dalam upaya peningkatan PAD.

“Berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Salah satu bentuk kreatifitas dan inovasi daerah yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan intensifikasi terhadap pendapatan asli daerah. Tentunya memerlukan pengaturan berpedoman pada perundang-undang berlaku dan menerapkan prinsi efesiensi serta efektifitas,” ungkapnya.

Dikatakan dia, pada pasal 286 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Disebutkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditetapkan melalui Perda dengan berpedoman pada ketentuan perundang-ungdangan.

Untuk itu, dalam mengoptimalkan penerimaan daerah yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Maka sangat dibutuhkan adanya payung hukum berupa peraturan daerah yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan pedoman yang jelas.

“ Perda tersebut tentunya menjadi payung hukum yang jelas untuk melahirkan kebijakan. Agar peningkatan pendapatan daerah melalui hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah lebih tertata dan dapat dikelola secara optimal.” pungkasnya. ***