PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Dari tiga yang diusulkan, dua bisa dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun tiga Ranperda yang diajukan yakni hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, serta ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Dari ketiga Ranperda tersebut, dua bisa dilanjutkan, sementara Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah tidak bisa dilanjutkan," kata Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, di ruang rapat paripurna, Selasa (24/1/2023).

Yulisman menyebutkan, untuk menindaklanjuti ketiga Ranperda tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, sehingga didapatlah kesimpulan dua perda diantaranya bisa dilajutkan.

Sementara itu, alasan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah tidak bisa dilanjutkan, karena telah diatur didalam ketentuan delegasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah.

"Karena telah disampaikan untuk tidak diatur dalam bentuk Peraturan Derda (Perda)," jelas Yulisman.

Dengan adanya regulasi dari undang-undang tersebut, Pemprov Riau kata Yulisman, bisa menyesuaikan dengan kewenangan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sehingga Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah tidak bisa untuk dilanjutkan," pungkasnya. ***