
PEKANBARU – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian kembali menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di sekitar Bundaran Tugu Songket.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunas, menyebutkan sebanyak 30 truk ditilang dalam operasi yang berlangsung Kamis (21/8/2025).
"Kita mulai operasi penertiban dari jam 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Ada sekitar 30 truk yang ditilang dan kita minta untuk putar balik karena melintas di jalur yang tidak semestinya," ungkapnya.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan rutin beberapa kali dalam seminggu untuk memastikan truk bertonase besar mematuhi aturan lalu lintas.
"Kita harap pengemudi truk tonase besar bisa patuh. Sesuai SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019, kendaraan dengan beban lebih dari 8 ton hanya boleh melintas di dalam kota antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB," jelasnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi sangat penting demi keselamatan semua pengguna jalan. Dishub Pekanbaru pun terus berkomitmen meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi seluruh pengemudi.
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, meninjau pos pengawasan terpadu di pintu barat simpang empat Jalan HR Soebrantas–Garuda Sakti Panam.
Turut hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ingot Ahmad Hutasuhut, Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko, serta Sekretaris Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto.
Peninjauan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengurai kemacetan yang disebabkan oleh pelanggaran kendaraan besar di jalan dalam kota. ***