PEKANBARU - Pembentukan PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) baru sebatas peraturan daerah (perda). Agar bisa beroperasi, maka PT TPM butuh perda penyertaan modal.

"Perusahaan yang mengurus bisa TMP baru sebatas perda saja. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan Perda Penyertaan Modal," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (27/3/2024).

Saat ini, pengelolaan bus TMP masih diambil alih Dishub. Dishub mengatur anggaran operasional bus dan karyawan.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru pernah mengumumkan nama para direksi dan komisaris PT TPM) pada Mei 2022. Ada tiga nama yang mengurus PT TPM yaitu Budi Chandra, Muhammad Suhandi, dan Yuliarso.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK), Walikota menunjuk Budi Chandra sebagai Direktur Utama (Dirut), Muhammad Suhandi selaku Direktur Operasional, dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso sebagai Komisaris.

Kepada direksi PT TPM yang telah ditunjuk agar segera mempersiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Agar, AD/ART diajukan guna pembuatan akta notaris perusahaan.

Untuk persyaratan akta notaris ini tentu harus ada AD/ART dan rencana anggaran biaya (RAB). Setelah adanya akta notaris, direksi dan komisaris dilantik.

PT TPM merupakan salah satu perusahaan daerah milik Pemko Pekanbaru. Perusahaan ini bertugas mengelola bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). ***