
PEKANBARU – Tim gabungan dari Dishub Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, Dishub Kampar, dan BPTD Riau menggelar razia kendaraan di Jalan HR Soebrantas Panam Ujung, Kamis (28/8/2024). Hasilnya, 36 kendaraan terjaring karena tidak memiliki dokumen lengkap.
Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM, STNK, KIR, maupun Kartu Pengawasan (KP) langsung diberikan tindakan tilang di lokasi. Bahkan, kendaraan dengan dokumen mati juga ikut ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan razia ini digelar menindaklanjuti laporan masyarakat. Sasaran utama adalah kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas, travel gelap, dan angkutan berat yang melintas dalam kota. “Penindakan ini sesuai SK Wali Kota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 649 tentang Jalur Angkutan Kota. Jadi tidak ada istilah bermain dalam razia ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pemilik kendaraan angkutan agar melengkapi seluruh persyaratan sesuai aturan.
“Kalau bus pariwisata, misalnya, harus ada KP karena yang mereka bawa orang-orang berkepentingan khusus. Jangan sampai ada kendala di jalan,” jelasnya.
Razia gabungan ini menjadi langkah tegas Pemko Pekanbaru bersama aparat terkait dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menertibkan angkutan yang tidak sesuai ketentuan. ***