PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mencatat, setidaknya 13.402 pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh kendaraan angkutan barang di Bundaran AKAP. Jumlah tersebut berdasarkan pengawasan yang digelar sejak Juli 2023 hingga Oktober 2023.

"Ada sebanyak 13.402 pelanggaran menerobos lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang. Jumlah itu kita rangkum selama 4 bulan terakhir," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, Senin (27/11).

Menurutnya, Dishub Pekanbaru bersama Satlantas Kota Pekanbaru secara rutin melakukan pengawasan diwilayah tersebut guna memastikan truk tonase besar dan angkutan barang tertib lalu lintas dan tidak melintas ke jalan dalam kota.

"Apabila ada angkutan barang yang melanggar atau menerobos kita segera hentikan dan berikan teguran. Kita arahkan agar melintas di jalan yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Menurutnya, Dishub mengutamakan sosialisasi dan teguran kepada pengendara angkutan barang yang belum tertib. Pasalnya, untuk melakukan penilangan merupakan hak dan kewenangan Satlantas Polresta Pekanbaru.

"Truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota kita hanya memberikan teguran. Karena menilang kendaraan adalah hak Satlantas Polresta Pekanbaru," pungkasnya.

Sementara itu, berikut rincian 13.402 angkutan barang yang melakukan pelanggaran di Bundaran AKAP sejak Juli 2023 hingga Oktober 2023:

1. Mobil Pick Up sebanyak 5.722 pelanggar

2. Truk kecil sebanyak 3.245 pelanggar

3. Truk sedang sebanyak 2.447 pelanggar

4. Truk besar sebanyak 1.066 pelanggar

5. Truk gandeng sebanyak 922 pelanggar. ***