PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan mencetak sekitar 200 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

"Sekarang kita dalam proses verifikasi data di sistem untuk cetak massal. Kita targetkan di akhir bulan ini sudah dicetak," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa (14/2/2023).

Pada tahun ini, Bapenda Pekanbaru menerapkan sistem digitalisasi untuk penyampaian SPPT kepada wajib pajak. SPPT yang telah diserahkan baik oleh petugas Bapenda maupun RT dan RW mesti dilaporkan secara digital.

"Sehingga ada bukti SPPT nya itu betul-betul sudah tersampaikan ke wajib pajak. Karena selama ini dari evaluasi kami, SPPT ini kan banyak yang tidak sampai ke masyarakat," ungkapnya.

Bapenda Pekanbaru juga memberikan insentif sebesar Rp4 ribu untuk setiap satu SPPT PBB yang diserahkan melalui RT dan RW kepada wajib pajak.

"Nanti petugas yang menyampaikan SPPT, kita minta mereka mengisi data di aplikasi yang kita buat. Kalau sudah diisi datanya, baru insentif kita bayarkan," ujarnya.

Sistem digitalisasi yang diterapkan oleh Bapenda Pekanbaru juga digunakan untuk pendataan ulang terhadap objek PBB. "Aplikasi yang kita rancang ini juga sebagai salah satu upaya untuk pendataan ulang terhadap objek PBB. Nanti akan kita lengkapi juga dengan Google Maps," tutup Alek. ***