PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap puluhan reklame ilegal seperti umbul-umbul, banner dan spanduk di sejumlah ruas jalan, pada Selasa (14/2/2023).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, AP, M.Si, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan karena reklame tersebut sudah habis masa tayang atau kedaluwarsa dan dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan.

"Ini sesuai dengan semboyan Bertuah yakni Bersih, Tertib, Aman dan Harmonis. Makanya kita terus melakukan patroli dan penertiban secara bertahap," ujar Bang Zoel, sapaan akrab Zulfahmi Adrian.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.Si, yang ingin menciptakan kota yang lebih tertib. "Sebenarnya ini (penertiban) juga pesan yang ingin kita sampaikan kepada penyelenggara reklame di Pekanbaru agar mengikuti ketentuan atau aturan berlaku," tambah Bang Zoel.

Dia menegaskan bahwa reklame ilegal tidak bisa didirikan di sembarang tempat, seperti di jalur hijau dan trotoar jalan, kecuali mendapat izin dari Walikota. Namun, izin tersebut juga memiliki batas waktu dan harus ditertibkan setelah masa tayangnya habis.

Penertiban reklame ilegal ini dilakukan untuk memastikan keindahan dan ketertiban kota Pekanbaru, serta memastikan bahwa reklame yang beredar sesuai dengan aturan yang berlaku. ***