PEKANBARU - Untuk memberikan kemudahan dan aksesibilitas dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengambil langkah aktif dengan membuka posko pembayaran di berbagai titik strategis di seluruh kota, terus beroperasi hingga batas akhir pembayaran pada 31 Agustus.

Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan memaparkan bahwa pembukaan posko pembayaran secara intensif ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pembayaran pajak seiring mendekatnya batas akhir pembayaran PBB-P2.

"Kami telah menugaskan unit-unit pelayanan teknis kami untuk menetapkan posko pembayaran pajak di lokasi-lokasi strategis, seperti di area yang ramai. Langkah ini diambil untuk memudahkan warga menuju batas waktu pembayaran PBB pada tanggal 31 Agustus," ujarnya.

Posko pembayaran telah tersebar di berbagai wilayah, sesuai dengan cakupan wilayah kerja Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bapenda. Saat ini, Bapenda Pekanbaru memiliki 5 UPT yang beroperasi.

Dengan berbagai posko yang dibuka, baik pada hari kerja maupun di luar hari kerja, masyarakat mendapat akses lebih luas dan fleksibel untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Beberapa lokasi posko pembayaran yang sudah dan akan dibuka oleh UPT Bapenda mencakup berbagai kecamatan di Pekanbaru, termasuk Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Limapuluh, Kulim, Sail, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Senapelan, Sukajadi, Binawidya, dan Tuah Madani.

Selain pembayaran tunai, di posko-posko tersebut juga tersedia fasilitas pembayaran non-tunai melalui berbagai aplikasi perbankan dan layanan e-commerce yang telah bekerja sama dengan Bapenda Pekanbaru. Sejauh ini, pihak Bapenda Pekanbaru telah bermitra dengan berbagai institusi seperti Bank BRK Syariah, Bank BNI, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan sejumlah platform digital seperti Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Gopay, Blibli, dan LinkAja.

Mengingat batas pembayaran PBB tahunan jatuh pada tanggal 31 Agustus, Alek Kurniawan menekankan agar warga segera melakukan pembayaran untuk menghindari denda. "Pastikan kita telah menunaikan kewajiban PBB tahun ini agar terhindar dari sanksi," pesannya. ***