KETIKA akan pulang ketanah air selesai menjalani ibadah umroh, di Internasional Airport King Azis Jedah suasana ramai sekali. Ada beberapa kelompok jemaah umroh yang juga akan kembali kenegerinya masing-masing. Tak lama rombongan jemaah kami duduk diruang tunggu terdengar pengumuman berbahasa Arab. Jelas semua kami tidak mengerti apa yang diumumkan oleh anounser Airport itu. Pengumuman itu bergema lagi, kali ini dalam bahasa Inggeris dan barulah aku mengerti maksud pengumuman itu. Aku rasa seluruh orang yang berada di ruang tunggu itu juga sudah mengerti dengan bahasa internasional itu, sekalipun bapak-bapak dan ibu-ibu negeriku yang berasal dari dusun. Kalimat ''no smoking area'' atau dilarang merokok sudah tidak asing lagi ditelinga mereka. Mereka tentu telah sering mendengar/membaca kata-kata itu dimall-mall atau di tempat lainnya.

Sangkin pentingnya larangan merokok di negeri itu, maka khusus mengenai larangan merokok mereka terjemahkan dalam bahasa Inggeris. Mereka sadar bahasa Inggeris adalah bahasa internasional yang dapat dimengerti oleh seluruh umat manusia di muka bumi ini. Sedangkan pengumuman-pengmuman lainnya di umumkan tetap dengan mempergunakan bahasa Ibu Pertiwi mereka, bahasa Arab. Mereka tidak perduli apakah orang-orang yang datang dari berbagai pelosok dunia ini dapat mengerti atau tidak, mereka tidak mau tahu. Begitu penting dan seriusnya mereka membasmi agar negerinya dan rakyat mereka terhindar dari menghirup racun nikotin, tidak masuk kedalam kejaringan darah anak negeri mereka.

Namun apa lacur, tidak jauh dariku, lebih kurang lima meter dari tempat dudukku, dikeramaian orang-orang yang lalu-lalang di ruang itu, aku melihat sesosok anak muda bertubuh tegap ganteng, prediksiku tidak lebih dari 30 tahun umurnya, sedang asiknya menyedot asap yang keluar dari sepotong rokok yang tercantol di bibirnya. Melihat raut mukanya aku yakin sekali pemuda ini dari Indonesia. Tidak sedikitpun terlihat ekspresi di wajahnya akan berhenti ''menyedot asap'' itu sekalipun pengeras suara berteriak pengumumankan yang dipancarkan lewat pengeras suara berulang kali oleh anouncer di airport internasional itu. Pemuda itu tidak bergeming, seolah-olah dunia ini hanya ada dirinya sendiri.

Aku berpikir, apakah anak muda yang ganteng ini seorang pemuda tuli, tunarungu. Apakah ia tidak mengerti dangan salahsatu bahasa yang beberapa kali ''dikumandangkan'' lewat pengeras suara ''jangan merokok di ruang tunggu'' diumumkan oleh anouncer di Bandara itu. Aku melirik kearah ke kedua kupingnya mungkin ia sedang mempergunakan headphone, lazimnya anak muda sekarang. Tidak ada apa-apa bebas dari benda itu di telinganya. Lalu mengapa ia sama sekali tidak mengindahkan larangan keras dari Pemerintah Arab Saudi itu. Apakah ia tidak sadar hukuman apa yang akan menimpa dirinya, bila ia tertangkap tangan tidak mengindahkan larangan dan melakukan perbuatan hukum yang berlaku di negeri ini. Akibatnya bukan saja menyendera dirinya terperangkap dalam bui. Akan tetapi berisikonya bertambah besar lagi membawa nama bangsanya. Hukum di negeri ini sangat keras.

Sebagai orangtua aku merasa patut dan ikut bertanggung jawab pada anak bangsa negeriku, diminta ataupun tidak diminta. Aku akan menegornya. Akusedikit khawatir anak-anak muda sekarang ''tabu'' ditegor dan dilarang. Tapi demi anak negeriku akan lakukan itu. Terserah ia akan terima atau tidak. Aku mendekati anak muda itu, aku katakan padanya apakah ia tidak mendengar beberapa kali pengumuman dilarang merokok di ruang tunggu ini. Jika kamu ingin meneruskan rokok itu silahkan masuk ke kamar mandi saja. Di belakang sana ada petugas keamanan yang sedang melangkah kearah sini. Syukurlah, dengan spontan ia mematikan rokoknya seraya mengucapkan berterima kasih dan berlalu dari hadapanku.

Bukan apatisme anak muda itu yang berkecamuk dibenakku. Tapi jauh dari itu, aku bertanya pada diriku apakah sudah sebegitu rusaknya kedisiplin dan tatakerama serta kesadaran hukum anak negeriku. Sehingga di negeri orang pun ''naluri kesadaran hukumnya'' benar-benar tidak berdaya dicegahnya dan berani tidak menghargai hukum yang berlaku di negeri negera lain.

Aku tidak dapat menyalahkan seratus persen sifat perbuatan anak muda itu. Perbuatan anak muda tersebut tidak terlepas dan merupakan secuil konfigurasi yang diperlihatkan oleh pemimpin-pemimpin negerinya yang tidak/belum mampu membangun sebuah negara hukum, dan menjadikan hukum sebagai suatu super power. Pemimpin negeriku hanya berijiminasi tentang tegaknya hukum dan keadilan. Negara Indonesia adalah negara hukum hanya merupakan kalimat yang masih utuh termuat didalam Konstitusi Negera. Implimentasinya belum terrealisasi dengan sempurna dalam kehidupan masyarakat. Pemimpin negeri masih terlalu gamang bertindak dan ''ngeri'' mengambil tindakan yang spektakuler untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi dan Konstitusi Negara. Sifat-sifat pesismistis serta budaya tradisi yang melekat pada anak bangsa susah sekali untuk dikikis, Layaknya karat yang menggerepsi besi.

Kultur tradisional yang masih bernuansa kasih sayang, memberi pemaafan perujudan sopan santun tumbuh subur didalam kehidupan masyarakat. Belum dapat membedakan kriminalitas yang dapat merusak sendi-sendi hidup manusia hanya berbekal kasih sayang yang irrasional. Hukum hanya untuk bahan diskusi dan perdebatan yang tidak habis-habisnya oleh para ahli hukum. Kelompok-kelompok diskusi yang setiap minggu diadakan dan ditayangkan ditelevisi sama sekali tidak mendatangkan manfaat penyelesaikan permasalah hukum. Ironisnya perdebatan-perdebatan yang tidak jelas sering menimbulkan pengertian obskur. Perdebatan para komunitas pakar hukum hanya ''memamerkan'' kepintarannya dengan mencomot teori yang diperolehnya dari buku-buku yang mereka baca sebagai literatur. Tidak ada konkulusi yang dapat memberi sumbangan pemikiran pada negara bagaimna caranya agar hukum di negeri ini benar-benar berwibawa dan menjadi superpower. Kosenkuensinya bangsa ini tidak akan pernah lepas dari mimpi-mimpi indah tentang kekuasan hukum itu menjadi way of live anak bangsa. Hukum tidak dapat disinkronsasikan dengan kasihan, sifat melankolis yang berlebihan, kemudian memberi maaf pada pelakunya.

Tidaklah mustahil bila apatisme pada pemuda itu terhadap hukum. Sikap anak muda itu merupakan cermin kehidupan hukum negeri kita. Hukum di negeri ini tidak pernah maju selangkahpun. Bahkan mundur beberapa langkah. Kita tidak perlu membantah, perlakuan hukum tidak lebih merupakan signal di dunia internasional bahwa Negara Kesatuan Republik Indosesia (NKRI) adalah negara hukum serta memenuhi amanat Konstitusi. Normatif terhadap yang lemah, tapi terlalu tumpul pada orang yang memiliki materiel berlimpah. Hukum terlalu gamang dengan pejabat-pejabat negera melakukan perbuatan hukum.

Bangsa ini tidak akan pernah berhasil mengangkat derajat hukum berkualitas super power bila para pemimpinnya sendiri berada diatas eksistensi hukum. Setiap terjadi benturan antara hukum dan perbuatan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan, maka hukum selalu dikorbankan, Hukum/undang-undang yang direvisi. Contoh yang masih update adalah kasus Ketua Mahkamah Konstitusi. Sesederhana apapun sebuah perangkat hukum atau perundangan jika penyelenggara dan eksekutornya berwibawa dan bersih, hukum akan menjadi Jenderal. Sebaliknya bila sebaik-baik dan sesumpurna hukum bila penyelenggaranya konyol dan kotor maka hukum akan menjadi Kopral. ***

Jakarta, November 2013