
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru akan menanggung seluruh biaya pendidikan bagi anak-anak putus sekolah tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Kebijakan ini merupakan komitmen Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam menyelesaikan persoalan pendidikan di kota tersebut.
Warga yang ingin mendaftarkan anaknya dapat langsung mendatangi kantor kelurahan terdekat atau salah satu dari 600 posyandu yang tersebar di Pekanbaru. Syarat administrasi yang harus dibawa meliputi fotokopi kartu keluarga, rapor, dan ijazah siswa.
"Siswa yang ingin masuk SD maksimal berusia 7 tahun dan SMP maksimal 15 tahun. Bagi yang putus sekolah, cukup membawa rapor. Jika rapor atau ijazah ditahan, Dinas Pendidikan akan membantu menyelesaikannya," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, Jumat (25/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa bagi siswa yang melewati batas usia dan memerlukan penyetaraan, akan dimasukkan ke dalam program Paket A, B, atau C. "Semuanya gratis, itu arahan langsung dari Wali Kota Agung Nugroho," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan membantu para santri pondok pesantren yang putus sekolah. "Santri ponpes juga akan kami beri beasiswa, dananya bersumber dari zakat profesi guru dan ASN Disdik Pekanbaru. Pesan Pak Wali Kota jelas, tidak boleh ada anak yang putus sekolah," tegasnya. ***