JAKARTA, GORIAU.COM - Ikhlas Hasan, adik Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan disebut ikut berperan dalam penjualan saham PT Imaji Media setelah perusahaan abal-abal bentukan anak Syarief Hasan, Riefan Avrian itu bermasalah.

Hal itu terungkap dalam kesaksian salah satu pembeli saham PT Imaji Media, Fendi yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kemenkop UKM dengan terdakwa Direktur PT Imaji Media hendra Saputra.Dalam pengakuannya Fendi dan Ikhlas sudah saling kenal lama di Samarinda, Kalimantan Timur. Lantaran sudah saling kenal kata Fendi, saat itu mau menjelang pemilihan umum dan dirinya melihat ada prospek baik dalam bisnis advertaising. Hal itu pun dicurahkannya kepada Ikhlas Hasan."Di tahun 2010-2011 bahwasannya pak Ikhlas Hasan memberitahu saya kalau kerabatnya mempunyai banyak perusahaan," terang Fendi menjelaskan kepada hakim perihal pembelian saham di PT Imaji Media dalam sidang di Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2014).Atas pelantara Ikhlas, Fendi dan Riefan. Akhirnya melakukan pertemuan guna membahas keinginannya memiliki usaha memiliki usaha untuk pencetakan spanduk, baligo, dan sebagainya."Saya bertanya kepada Riefan, ada tidak perusahaan yang bisa digunakan untuk diambil alih untuk pengadaan advertising seperti baligo yang sudah dokumennya lengkap," tambahnya menirukan suara Riefan saat melakukan pertemuan.Kemudian Riefan pun merekomendasikan untuk membeli 50 persen saham PT Imaji Media. Saat itu yang diambil saham Hendra Saputra selaku direktur perusahaan PT Imaji Media."Kemudian saya datang kembali menyerahkan KTP ke Kristi (pegawainya Riefan), dua hari kemudian dipanggil kembali," ungkapnya.Fendi sendiri mengaku tak pernah bertemu dengan Hendra Saputra yang tertulis dalam akta pendirian perusahaan sebagai direktur. Ia percaya begitu saja kepada Riefan bahwa perusahaan tersebut tidak bermasalah."Menunggu selama tiga bulan tidak ada laporan aset hutang dan lainnya. Tapi sebulan kemudian saya ditagih untuk membayar hutang," jelasnya."Tiba-tiba ia disambangi Hasnawi (tersangka videotron yang sudah meninggal sekaligus masih kolega Syarief Hasan) meminta untuk membayar kelebihan bayar videotron kepada Kementrian Koprasi dan UKM sebesar Rp 2,5 miliar," ungkapnya.Hasnawi terus memaksa dan mengancam Pendi, sampai akhirnya ia pun membayar Rp 100 juta kepada Hasnawi.Pendi sempat menyampaikan keberatan tersebut kepada Riefan, tetapi hal tersebut dijawab Riefan dengan enteng bila saat ini Direkturnya Pendi maka disuruh menyelesaikannya dan menghubungi Hasnawi."Saya sampaikan kepada dia ada tagihan dari Kemenkop Rp 2,5 miliar, tetapi riefan bilang silahkan berhubungan saja denga Hasnawi. Kan ada pemilik baru. Karena ditagih terus dan diacman Hasnawi maka saya bayar Rp 100 juta," terangnya.Walaupun namanya beberapa kali disebut di persidangan, tetapi Jaksa Kejati masih urung memanggil Ikhlas sebagai saksi kasus ini. "Dalam BAP kan tidak ada, kita fokus dengan yang ada dulu," ujar Jaksa Kejati Martha seusai sidang.Tetapi, Jaksa Martha juga tidak menampik kemungkinan memanggil Ikhlas sebagai saksi, jika dalam persidangan selanjutnya ada pengembangan ke arah tersebut. "Jika ada pengembangan, why not?" tutupnya.***