JAKARTA, GORIAU.COM - Pemeriksaan maraton kepada Ketua MPR Zulkifli Hasan oleh penyidik KPK terkait dua kasus kehutanan dimulai kemarin (11/11/2014). Pada pemeriksaan pertama yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 19.00 itu, penyidik lebih membahas soal teknis pengajuan alih fungsi hutan. Hari ini, dia kembali menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan selama sembilan jam itu, Zulkifli harusnya menjadi saksi untuk dua tersangka. Yakni, Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun dan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng. Lantaran penyidik kasus Riau sedang mengerjakan kasus lain, pemeriksaan fokus pada Suiteng.

"Karena ada tersangka baru di kasus Bogor, jadi ditanya dari awal. Pertanyaannya sangat teknis," kata Zulkifli. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan proses pengajuan izin alih fungsi hutan sangat panjang. Nah, proses itu menurutnya tidak pernah dilakukan oleh Sentul City selaku pengembang.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari Sentul City yang mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan lindung menjadi kawasan perumahan elit. Melalui anak usahanya PT Bukit Jonggol Asri, melakukan penyuapan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin. Saat ditangkap tangan oleh KPK, diamankan juga uang Rp 1,5 miliar.

Zulkifli menuturkan, pemeriksaan membutuhkan waktu lama karena dia juga menjelaskan terkait posisi Kemenhut kalau ada tukar-menukar. Detil itu disampaikan kepada penyidik supaya semuanya jelas bahwa dirinya selaku menteri tidak terlibat. Dia lantas mengeluarkan sebuah berkas yang berisikan skema pengajuan izin.

"Seperti skema ini, proses tukar-menukar itu kan panjang sekali. Prosesnya baru sampai di sini," katanya sambil menunjuk bagan pertama dari dua belas tahap. Rekomendasi itu baru di tingkat bawah yakni kabupaten dan diurus oleh Bupati Rachmat Yasin yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Meski memakan waktu lama, Zulkifli mengaku puas karena semua informasi sudah disampaikan semua. Melihat pemeriksaan pertama yang lancar, Zulkifli percaya diri terhadap pemeriksaan untuk Annas Maamun hari ini. "Saya maunya hari ini (kemarin, red), tapi penyidiknya banyak menyidik kasus lain. Jadi, besok (hari ini, red) saya datang lagi ke sini," jelasnya.

Selain Zulkifli, Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto, juga ikut diperiksa terkait alih fungsi lahan itu. Bambang yang menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 11.00 mengatakan pihaknya tidak memiliki andil dalam munculnya rekomendasi. Sebab, kedua pengajuan belum mendapat persetujuan Menhut.

"Belum ada approval apapun," tegasnya. Soal pengakuan dari tersangka ada rekomendasi yang keluar dari menteri memang tidak dibantahnya. Tetapi, rekomendasi itu tidak tunggal. Bambang menegaskan ada banyak rekomendasi yang harus dikantongi. Mulai dari rekomendasi gubernur, calon pengganti, dan dari tim terpadu yang meneliti dampak penting serta strategis.

Untuk kasus Bogor misalnya, ada syarat yang kurang sehingga belum dikabulkan Menhut. Yakni, rekomendasi lokasi yang dimohon, rekomendasi calon pengganti, dan rekomendasi gubernur untuk permohonan kawasan hutan. Kementerian tidak bisa mengeluarkan izin karena baru memenuhi syarat masuk hutan.

Nah, soal peraturan dan kelengkapan pengajuan izin itu ditanyakan penyidik saat memberikan Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto. Dia mengaku banyak ditanya soal peraturan saja, bukan kasus suap. Namun, Hadi memilih untuk irit bicara dengan meminta wartawan menanyakan langsung perihal pemeriksaannya ke penyidik.

Lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga memeriksa Menhut era Presiden Megawati, M. Prakosa. Pemeriksaan kemarin fokus pada kasus di Bogor dengan pertanyaan seputar status hutan yang jadi obyek tukar menukar. "Ini tidak ditanyakan dan juga tidak saya sampaikan dalam pemeriksaan. Tetapi seingat saya, itu hutan produksi," ucapnya. ***