JAKARTA, GORIAU.COM - Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap revisi alih fungsi lahan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan menjerat Gubernur Riau, Annas Maamun, terus bergulir. Hari ini, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Darmex Agro, Surya Darmadi, sebagai saksi dalam kasus itu.

''Diperiksa untuk tersangka AM," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (12/11/2014).

Dari penelusuran, Surya merupakan mantan Komisaris Bank Kesawan. Perusahaan dia pimpin saat ini merupakan perseroan terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia.

Lahan perkebunan sawit mereka terbentang luas di Riau dan Kalimantan. Mereka juga memiliki delapan fasilitas pengolahan kelapa sawit tersebar di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan. Mereka memproduksi minyak sawit mentah dan mengekspor buah kelapa sawit segar. Hasil produksi lainnya adalah biodiesel dan minyak goreng merek Palma. Belum diketahui apakah Surya juga terlibat dalam penyimpangan pengurusan alih fungsi lahan perkebunan milik perusahaannya melalui Annas.

Saksi lainnya adalah mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu bakal diperiksa buat tersangka GM (Gulat Medali Emas Manurung). ***