JAKARTA, GORIAU.COM - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyebut tata ruang Provinsi Riau sebagai prestasi. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut perubahan tata ruang di bumi lancang kuning itu. 

''Sebenarnya ini prestasi, karena puluhan tahun tata ruang Riau tidak selesai, alhamdulillah selesai,'' kata Zulkifli usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu, 12 November 2014.

Zulkifl diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Riau Annas Maamun yang tertangkap tangan KPK sedang menerima suap dari pengusaha perkebunan kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung beberapa waktu lalu. Suap itu diduga terkait dengan pengurusan pembukaan sejumlah lahan baru di sana. Pembukaan lahan itu harus melalui perubahan tata ruang karena tak diperuntukan untuk perkebunan.

Zulkifli membenarkan adanya permohonan alih fungsi sejumlah lahan hutan yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau. Meski demikian, proses tata ruang tersebut baru sebatas perubahan dan penunjukan.

Menurut dia, usulan perubahan itu diperbolehkan. ''Yang tidak boleh kan yang lain-lain. Jadi saya terangkan itu semuanya,'' ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan hari ini, ia menyampaikan hal-hal teknis mengenai tugas Kementerian Kehutanan sekaligus eselon yang terkait. Zulkifli mengirim disposisi kepada eselon terkait ketika gubernur menyampaikan perubahan. Namun, direktur jenderal terkait tidak memberi pertimbangan.

''Persyaratan tidak dapat dipenuhi, alias biasanya tidak bisa diterima,'' ujarnya. Perubahan tata ruang diperbolehkan lima tahun sekali.

Gubernur Riau Annas Maamun menyatakan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan sudah mendapat rekomenasi dari Menteri Kehutanan. ''Sudah ada izin dari menteri. Siapa itu, Pak Zulkifli Hasan,'' ujar tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau itu seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat, 17 Oktober 2014.

Menanggapi pernyataan Annas, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, mengatakan meski Zulkifli yang kini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, sudah memberi izin alih fungsi lahan, dia tak bisa serta merta disebut terlibat. Zulkarnain menjelaskan, penyidik masih meminta keterangan dari Annas mengenai sejauh mana proses yang dilakukan dalam pengurusan izin tersebut. ***