JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Burhanuddin selaku Kepala Kantor Penghubung Provinsi Riau, Rabu (5/11/2014). Burhanuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun terkait dugaan suap revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 di Kementerian Kehutanan.

Pemeriksaan Burhanuddin dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. ''Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun, Gubernur Riau),'' kata Priharsa.

Burhanuddin diketahui pernah mendatangi Gedung KPK, sesaat setelah Annas Maamun ditangkap. Namun, Burhan langsung pulang, guna menghindari wartawan.

Diduga, Burhan mengetahui proses penyuapan terhadap Annas. Sebab diketahui, Annas ditangkap sesaat setelah melakukan halal bi halal dengan pejabat Provinsi Riau yang bertugas di Jakarta.

Diketahui, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka. Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat. Gulat diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ?Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. ***