JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi di kediaman Gubernur Riau Annas Maamun, di kawasan pemukiman Citra Grand, Blok RC 3 nomor 2, Jakarta Timur, Kamis 13 November 2014.

Bersama tersangka Gulat Manurung yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, keduanya sempat mempraktikkan terjadinya proses penyuapan. Namun reka ulang adegan yang berlangsung di dalam itu tertutup untuk media.

"Ada lebih dari 15 adegan, ya enggak ada perdebatan. Proses rekonstruksi berjalan lancar. Iya di dalam tadi juga diperagakan ketika serah terima uang pas penggerebekan. Tas isi uang yang diserahkan ke Pak Annas," kata pengacara Annas, Imran Alimi, di lokasi reka ulang.

Usai reka ulang, kedua tersangka akan menjalani serangkaian rekonstruksi lanjutan di gedung KPK. Dengan pengawalan ketat penyidik, kedua tersangka tampak tertunduk lemas saat menuju mobil tahanan.

"Ini kita mau rekonstruksi lagi di KPK. Iya ini rumah Pak Annas," kata Imran.

KPK menangkap Annas dan sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK kemudian menetapkan Annas dan Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.

Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya.

KPK menduga bahwa Annas menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.

Pada saat ditangkap, petugas KPK menemukan uang US$30.000. Namun, dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Annas juga mengaku bahwa uang dalam bentuk dolar Amerika adalah miliknya. Tetapi, itu masih didalami KPK.

Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***