
JAKARTA, GORIAU.COM - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher sebagai saksi untuk kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, keterangan Zulher nantinya akan menjadi bahan pemberkasan untuk Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka AM (Annas Maamun)," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Namun, Priharsa enggan menjelaskan secara detail materi pemeriksaan terhadap Zulher. Sebab, menurutnya setiap saksi yang diperiksa karena memang penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan. "Seorang saksi dipanggil biasanya karena penyidik menganggap perlu mendengarkan keterangannya," kata Priharsa.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka menerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap tangan oleh petugas KPK di kawasan Cibubur dengan barang bukti berupa uang suap yang terdiri dari SGD 156.000 dan Rp500 juta.
Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan. Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam kawasan hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya. ***