JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka yang kedapatan menyimpan ganja seberat 219 kilogram. Keduanya dibekuk di kompleks Cendana di Jalan Komplek Royal 1, RT 002/003, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. "Tersangka adalah MR dan AAB," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan, Kamis, 3 Desember 2015.

Surawan menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran ganja di sekitar tempat tinggal mereka. Polisi kemudian menelusuri laporan itu. Setelah yakin ganja berasal dari rumah kontrakan tersangka, polisi melakukan penggerebekan. Di sana ditemukan 51 bungkus ganja.

"Tersangka mengaku ganja tersebut didapat dari seseorang di Aceh berinisial M," kata Surawan. Pria 42 tahun itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ganja yang disita itu dibawa dari Aceh ke Jakarta menggunakan kendaraan roda empat. Selanjutnya tersangka mendistribusikan barang haram tersebut ke Tangerang dan Jakarta atas instruksi dari M. "Ganja yang kami sita adalah paket ganja kedua yang didistribusikan M kepada MR," tutur Surawan.

Sebelumnya, tersangka mendistribusikan ganja tersebut ke Tangerang dan Jakarta tanpa diketahui Polisi. "Tersangka dijanjikan upah Rp 100 juta untuk dua kali pengiriman, tapi yang bersangkutan baru mendapatkan Rp 6 juta," ucap Surawan.

Surawan mengungkapkan nilai ganja tersebut Rp 4 juta per kilogram, sehingga total ganja yang disita hari itu Rp 876 juta. "Tersangka terkena Pasal 114 ayat 2 Subpasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati," ujar Surawan. ***