BENGKULU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tiba di Bandara Bengkulu sekitar pukul 15.58 WIB, Kamis 3 Desember 2015. Dia diterbangkan dengan pesawat Garuda dari Bandara Soekarno Hatta. Setiba di Bengkulu Novel Baswedan langsung disambut oleh Direktur Resersi Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu Komisaris Besar Dadan dan dikawal ketat pihak kepolisian.

Menggunakan kemeja putih, Novel berjalan santai bersama tim kepolisian menuju pintu keluar bandara. "Mau nggak mau," jawab Novel singkat saat ditanya wartawan perihal dilimpahkannya kasusnya kembali ke Kejaksaan tinggi Bengkulu sebelum digiring masuk ke mobil.

Sementara itu tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menolak berkomentar saat diserbu berbagai pertanyaan. Mereka masuk ke dalam mobil yang berbeda yang membawa Novel ke Polda Bengkulu.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menjamin penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak akan ditahan. Novel hari ini menjalani pelimpahan tahap dua (tersangka dan alat bukti) atas kasus dugaan menganiaya pencuri sarang burung walet di Bengkulu.

"Enggak, enggak, siapa bilang?" kata Badrodin di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 3 Desember 2015. "Tapi kalau ada halangan teknis saya tidak tahu."

Pagi tadi, Novel sudah mendatangi kantor Bareskrim untuk pelimpahan berkas perkara. Penyidik Bareskrim lalu membawa Novel ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung.

Saat pelimpahan, sempat terjadi ketegangan antara penyidik Bareskrim dan Novel. Penyebabnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri hendak menggelandangnya agar jauh dari awak media.

"Saya enggak ditahan, enggak ditangkap hari ini. Kenapa sampeyan paksa-paksa saya?" kata Novel dengan suara lantang ketika seorang penyidik Mabes Polri dengan pakaian polo warna krem tiba-tiba mencengkeram lengan kanannya di depan kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kejaksaan Agung, Kamis, 3 Desember 2015.

Novel kemudian menegaskan kepada penyidik tersebut bahwa dia sudah mencoba kooperatif selama ini. Oleh karena itu, kata Novel, dirinya tidak akan melawan atau mencoba kabur jika diarahkan dengan benar.

"Jangan maksa saya, sudah. Saya ini nurut saja sampeyan. Jadi jangan paksa saya. Ngerti kan?" ujar Novel kepada penyidik itu.

Penyidik itu kesulitan melawan saat Novel membentaknya. Ia hanya bisa membalas dengan suara pelan, meminta Novel untuk mencoba kooperatif agar pelimpahan berjalan lancar. "Saya enggak maksa," ujar penyidik itu.

Sesaat sesudah itu, Novel malah meninggalkan Kejaksaan Agung. Menurut salah seorang anggota kuasa hukumnya, proses pelimpahan tahap dua Novel akan dilakukan di Bengkulu yang menjadi lokasi kejadian penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menyeret Novel. "Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta jam dua nanti," ujarnya.

Kasus ini bermula saat Novel menjadi Kasatintelkam Polres Kota Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menangani kasus pencurian sarang burung walet. Pada kasus itu, polisi menuduh Novel menembak dan menyiksa tersangka pencuri itu. Dalam berbagai kesempatan, Novel telah membantah tuduhan itu.***