PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemko Pekanbaru telah dikangkangi pengusaha jaringan peritel waralaba Alfamart. Empat outlet Alfamart yang telah beroperasi ternyata tidak mengantongi izin. Semestinya, sebelum membuka outlet, pengusaha mesti mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Hal ini terkuak ketika Komisi II DPRD Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan ke Kantor Cabang Alfamart Pekanbaru di Jalan Jendral Sudirman siang Senin (4/2) kemarin.
Empat outlet yang tidak berizin tersebut terletak di jalan Sudirman, jalan Durian, jalan Pasir Putih dan Limbungan ternyata tidak berizin dari Pemko Pekanbaru. Bahkan, dari kunjungan yang melibatkan Disperindag dan Badan Pelayanan Terpadu (BPT) tersebut juga melihat kondisi gudang yang tak layak di kantor sementara tersebut.
Kepala Cabang Alfamart Pekanbaru, Sulardi mengakui jika memang pihaknya belum mengantongi izin usaha. Dia berkilah saat ini perizinan tengah dalam proses. Ini dibuktikannya dengan memperlihatkan kepada Komisi II dan rombongan tanda terima persyaratan perizinan dari Pemko Pekanbaru.
Kabarnya, Alfamart membuka sebanyak 23 outlet di seluruh Pekanbaru. Outlet ini akan berdiri di sejumlah lokasi bersamaan dengan hadirnya peritel lain seperti Indomaret dan Indogrosir.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru El Sabrina menegaskan, pihak Alfamart tidak diperbolehkan beroperasi sebelum perizinan selesai diurus. Sebab, dengan beroperasinya Alfamart tanpa ada izin ini akan memberikan contoh yang tidak baik bagi pelaku usaha lainnya di Kota Pekanbaru.
"Kalau seperti ini kami dikomplain oleh yang lainnya, mengapa Alfamart yang tak ada izin dapat beroperasi. Makanya, saya sarankan sebelum selesai izinnya diurus, maka jangan beroperasi dulu," ungkap El dalam pertemuan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Kepala BPT Kota Pekanbaru Yusrizal. Kepada pimpinan Alfamart ia menegaskan agar tidak boleh lagi beroperasi jika memang izin belum selesai. Sebab, dengan beroperasinya Alfamart tanpa mengantongi izin dari instansi terkait, akan mengakibatkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat dan bentuk pelanggaran aturan.
"Karena tak ada izin maka diberhentikan dulu, mulai hari ini tak boleh beroperasi lagi, secara etika moral memang tak boleh berusaha. Tapi dalam hal ini kita BPT memang tak bisa menutupnya secara langsung, kecuali kalau sudah ada izin memang bisa kita menutupnya," kata Yusrizal.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM juga angkat bicara soal hasil kunjungan lapangan tersebut. Alfamart memang tidak mentaati aturan perdagangan di Kota Pekanbaru, untuk itu pihaknya meminta kepada Pemko Pekanabru untuk melakukan kajian kembali terhadap keberadaan ritel tersebut.
"Menurut saya, karena ini kan usaha besar, coba dibuatkan kajian untuk menganalisa dampak terhadap perekonomian di Kota Pekanbaru. Karena dengan keberadaan Ritel ini dan diketahui pula tak memiliki izin tentu sangat berpengaruh kepada pengusaha lokal kita, kalau untuk memberhentikan memang kita tak punya wewenang," kata Nofrizal.
Menanggapi permintaan rombongan sidak untuk pemberhentian Alfamart tersebut agar tidak lagi beroperasi mulai dari hari Kunlap hingga perizinannya lengkap dan selesai, Kepala Cabang Alfamart Pekanbaru Sulardi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Alfamart Jakarta.
"Selain itu kita juga akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas dan Pak Dewan bagaimana bagusnya, kalau memang harus diberhentikan, itu akan kita bicarakan dengan pusat," urainya. (drc)