
JAKARTA – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa sebanyak 51 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan dalam Rapat Monitoring Karhutla bersama Kepala BNPB, Suharyanto, dan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, Senin (28/7/2025).
"Ada 51 tersangka. Beberapa hari yang lalu saya bertemu dengan Kapolri setelah beliau pulang dari Riau," ujar Raja Juli di Jakarta.
Ia menambahkan, Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, telah memperingatkan para pemilik lahan dan pelaku pembakaran untuk tidak bermain api demi keuntungan pribadi.
"Tadi disampaikan Pak Kapolda Riau, kepada para cukong, pemilik lahan maupun masyarakat yang berani-beraninya bermain api ketika ancaman karhutla ini terjadi," jelasnya.
Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polda Riau dan jajarannya telah menangani 41 kasus karhutla. Raja Juli berharap langkah tegas seperti ini juga diterapkan di provinsi lain yang rawan karhutla seperti Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
"Pak Kapolri menyampaikan kepada saya, dan menginstruksikan seluruh Kapolda di daerah rawan agar tidak segan dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum," ucapnya.
Menurut Raja Juli, penegakan hukum harus menjadi efek jera, baik bagi pelaku dari kalangan pengusaha maupun masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
"Agar ada efek jera, efek kapok, sehingga para pengusaha maupun masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar," tuturnya. ***