JAKARTA, GORIAU.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung masih berstatus sebagai anggota Dewan periode 2014-2019. Keduanya belum mengajukan surat pengunduran diri kepada Sekretariat Jenderal DPR.

"DPR belum terima surat pengunduran diri Puan. Pramono juga belum, mungkin karena masih baru," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 13 Agustus 2015.

Meski begitu, Fadli menjamin putri Megawati Soekarnoputri itu tak lagi menerima gaji Dewan. "Sudah saya cek, gaji ditahan," ucap politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.

Berdasarkan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009, anggota DPR bisa berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari partainya. Pada Pasal 217 UU Nomor 7 Tahun 2009 disebutkan anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama di daerah pemilihan yang sama.

Presiden Joko Widodo melantik Puan sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 27 Oktober 2014.

Adapun Tjahjo Kumolo, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga Menteri Dalam Negeri, menuturkan pengganti Pramono Anung akan segera ditetapkan oleh pengurus pusat partainya. "Mekanisme PAW dari partai politik," ujar mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu. Namun Tjahjo tak tahu kapan PDIP akan mengeluarkan rekomendasi itu.

Soal Puan yang masih berstatus anggota DPR, Tjahjo mengatakan tidak tahu tentang hal itu. Tjahjo mengaku langsung mengundurkan diri sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR ketika dilantik menjadi Menteri Dalam Negeri pada Oktober 2014. Posisinya di Dewan digantikan Olly Dondokambey.***