GORIAU.COM - MS (35) ditangkap polisi karena dituduh dituduh melakukan pencabulan terhadap ASD (13). Pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap siswi SMP tersebut karena atas dasar suka sama. Pelaku juga merekam adegan intim yang dilakukannya dengan korban.

"Dia (korban) juga minta dijadikan istri, minta dibelikan rumah. Dia juga katanya bosan di rumah. Dia merasa dianiaya, enggak diurus makannya. Ibunya jualan, bapaknya kurir," ucap pelaku MS di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (13/8).

Saat ditanya, pelaku mengaku tahu kalau anak kakak istrinya itu masih di bawah umur. Namun, cinta berbalut nafsu birahi, MS seolah tak menghiraukan hubungan terlarang tersebut, dia tetap memacari dan menyetubuhi keponakannya sendiri.

"Kalau saya enggak mikir ke situ (hubungan keluarga) karena dia suka saya, saya suka dia. Banyak kejadian ponakan sama paman kawin," tukasnya.

Bagi pelaku MS yang berprofesi sebagai pemborong proyek pembuatan tangki ini menilai korban sudah cukup dewasa karena sudah terlihat bongsor. Dia juga mengaku sudah memacari korban sejak usia 10 tahun dan hendak menjadikan korban sebagai istri ke-3.

"Istri pertama saya sudah cerai, istri kedua ada sih," ucap MS yang telah dikaruniai empat anak dari dua pernikahannya.

Sebelumnya, kelakuan bejat MS untuk menjadikan korban sebagai istri ke 3 batal, lantaran orangtua korban tak terima dan melaporkan kasus ini ke kepolisian, kasus itu terkuak setelah istri tersangka yang membongkar perbuatan mesum suaminya tersebut. Istri MS, menemukan video porno di ponsel milik MS bersama korban hasil rekamannya sendiri.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Farouq mengungkapkan, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.

"Logikanya dari sudut mana pun, dari Undang-Undang Anak, Undang-Undang Perkawinan, sudah tidak bisa diterima secara hukum. Akhirnya dilakukan penyidikan," papar Umar.

Pelaku MS ini disebut melakukan aksi bejatnya dengan janji alias iming-iming kepada korban, pelaku yang diketahui bekerja sebagai pemborong proyek ini berjanji akan membelikan rumah dan sepeda motor jika korban mau jadi istri ke-3.

"Si anak (korban) dari awal dengan terpaksa karena situasinya dia tidak bisa membela diri. Maklum, dia dikuasai oleh orang dewasa, tidak bisa menghindari perbuatan bejat si MS ini, dan akhirnya menuruti semua perbuatan MS menyerahkan kehormatannya," terang Umar.

Lebih lanjut Umar mengungkapkan pelaku berbuat asusila terhadap korban sebanyak dua kali di dua tempat berbeda. Pertama di apartemen Jakarta Garden City dan di Hotel Atika, Cakung.

Kini, pelaku mendekam dibalik jeruji besi. Atas perbuatannya, MS diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara.***