JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras tindakan penganiayaan tiga anggota polisi Polsek Tingkir Salatiga, Jawa Tengah, terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kompolnas mendesak ketiga anggota polisi tersebut dihukum pidana sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Supaya tidak terulang dituntut secara hukum pidana," kata Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman saat dihubungi merdeka.com, Minggu (21/9/2014).

Menurut Hamidah, pelanggaran hukum sangat jelas terjadi dalam peristiwa itu. Sebab, dalam kasus hukum yang dilakukan anak kepolisian sudah seharusnya menggunakan Undang-undang Peradilan Anak.

Terlebih, lanjut dia, dalam kasus ini korban merupakan salah tangkap. Sehingga sangat jelas terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan ketiga anggota polisi tersebut.

"Jadi kalau anak penanganannya harus khusus karena kalau anak ini diduga melakukan kejahatan apapun tidak boleh melakukan kekerasan apapun bahkan penahanan paksa karena akan membahayakan anak itu," ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan, dalam catatannya, tindakan kekerasan anggota kepolisian dengan alibi menjalankan tugas bukan kali ini terjadi. Oleh karena itu, pihaknya di pusat dan daerah akan berusaha melakukan pembicaraan dengan Kapolda Jawa Tengah, dalam kasus ini.

"Tentu kita akan klarifikasi kasus ini dengan berkoordinasi dengan teman di daerah karena ini wilayahnya supaya bertemu Kapolda Jawa Tengah, agar ketiga anggota polisi itu segera ditindak," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus salah tangkap yang dilakukan anggota kepolisian kembali terjadi. Kali ini, peristiwa nahas itu menimpa Kaesar Alif Arya Pradana (15), siswa Kelas IX SMP Negeri 4 Salatiga, Warga Komplek Asrama Tangsi Besar Salatiga. Pelakunya adalah tiga anggota polisi yang bertugas di Polsek Tingkir Salatiga, Jawa Tengah.

Arya yang merupakan anak kandung dari Kapten TNI Giyarno ini dianiaya dan dihajar di dalam mobil sembari mata serta mulutnya ditutupi lakban. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus dirawat di RS Dokter Asmir Kota Salatiga.

Kapten TNI Giyarno, ayah kandung korban mengungkapkan, anaknya dituduh telah melakukan pencurian sepeda motor. Tuduhan ini merupakan pengakuan dari tersangka Angga, warga Tingkir yang telah ditangkap anggota Polsek Tingkir sebelumnya. Dari pengakuan itu, akhirnya empat anggota Polsek Tingkir menjemput Arya ke sekolahnya di SMP Negeri 4 Salatiga, Kamis (18/9) pagi sekitar pukul 06.30 WIB kemarin.

Begitu ditangkap, kedua tangan korban langsung diborgol di hadapan teman-teman sekolahnya. Kemudian dipaksa harus mau masuk mobil Daihatsu Xenia yang dibawa keempat anggota Polsek Tingkir. Di dalam mobil itulah, mata dan mulutnya dilakban lalu dipukul berkali-kali pada kepala, maupun bagian tubuh yang lain.

"Tanpa izin dulu ke guru, langsung mencari saya. Begitu ketemu, tas saya dibawa langsung digeledah. Lalu, saya dibawa ke ruang guru dan dipaksa mengaku jika telah mencuri. Wong saya nggak mencuri, saya tetap tidak mengaku," kata Arya saat terbaring di Ruang Tulip 1 RS Dokter Asmir Salatiga didampingi ayahnya Jumat (19/9) siang.

"Setelah itu dipaksa dibawa masuk mobil yang dibawa polisi itu. Dalam perjalanan tangan saya sudah diborgol, mata dan mulut saya dilakban, bahkan saya langsung dipukuli berkali-kali menggunakan tangan dan sandal saat di dalam mobil. Saya dibawa ke daerah Kebun Karet Setro."

Kedua polisi itu bahkan menyatakan berani melakukan ini karena jabatannya dipertaruhkan. Usai dipukuli sampai lemas, kurang lebih pukul 08.30 WIB Arya langsung dikembalikan ke sekolahnya di SMPN 4 Salatiga.***