
JAKARTA, GORIAU.COM - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan Negara sebagai usul inisiatif. Selama tahun sidang ini, komite akan mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan draft RUU beserta naskah akademiknya.
''RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan Negara menjadi salah satu RUU yang kami perjuangkan dalam Prolegnas 2015,'' Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi (senator asal Aceh) menyinggung putusan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 28 Januari 2015 yang menyetujui 85 RUU usul inisiatif dalam list Prolegnas Tahun 2015-2019, di antaranya RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan Negara bersama 12 RUU usul inisiatif lainnya dalam list Prolegnas Prioritas Tahun 2015, yang tergolong 25 RUU bidang politik dan hukum (9 RUU dilengkapi naskah akademik dan draft).
Dia menyatakannya saat memimpin dengar pendapat umum yang membahas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, khususnya pengelolaan daerah perbatasan negara, di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015). Rapat menghadirkan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD, guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura Prof Dr Eddy Suratman, dan peneliti Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ganewati Wuryandari MA PhD.
Kandidat doktor Universitas Indonesia (UI) – yang meraih gelar sarjana dan master ilmu politiknya juga di UI – ini mengharapkan isu daerah perbatasan negara tidak tenggelam dalam ingar-bingar politik mutahir seperti berita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versus Kepolisian Republik Indonesia (Polri). ''Isu daerah perbatasan negara jangan ditenggelamkan berita KPK versus Polri. Berita KPK versus Polri memang menarik tapi isu daerah perbatasan negara jauh lebih menarik karena masalah di sana jauh lebih kompleks. Tapi, entah kenapa, kita cenderung mengabaikannya. Kita semestinya jangan terjebak isu-isu pragmatis, ingar-bingar politik mutahir yang cuma sesaat.''
Dia pun menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang materi ayat, pasal, dan/atau bagian UU-nya kurang mengakomodir persoalan daerah perbatasan negara. ''Kami baru saja tiba dari tiga daerah perbatasan negara, yakni Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara. Banyak sekali masalah lapangan di wilayah kita daerah perbatasan negara yang kurang terakomodir oleh peraturan perundang-undangan kita, termasuk Undang-Undang Wilayah Negara. Situasi kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Contohnya, pos kita dibanding pos Malaysia berbeda 180 derajat.''
Oleh karena itu, Komite I DPD RI membentuk RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan Negara sebagai usul inisiatifnya untuk menginisiasi pengelolaan daerah perbatasan negara. Sehingga, aturan legal ini menjadi landasan kebijakan pengelolaan daerah perbatasan negara yang lex specialis (hukum yang berlingkup khusus) agar pengelolaan daerah perbatasan negara bisa optimal, sehingga masyarakat di sana bertumbuh dan berkembang serta sejahtera dan aman seperti layaknya wilayah lain Republik Indonesia.
Dalam periode sebelumnya, Komite I DPD RI periode 2009-2014 menghasilkan draft beserta naskah akademik RUU tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan sebagai usul inisiatif. Sidang Paripurna DPD RI tanggal 25 Oktober 2013 menyetujui RUU itu sebagai usul inisiatif bersama RUU tentang Otonomi Khusus Bali, dan RUU lainnya. Dalam periode sesudahnya, Komite I DPD RI periode 2014-2019 akan melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan RUU tersebut. Sidang Paripurna DPD RI tanggal 28 Januari 2015 menyetujuinya sebagai usul inisiatif bersama antara lain RUU tentang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua (RUU Otsus Papua) dan RUU tentang Wawasan Nusantara.
Dalam RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan versi Komite I DPD RI periode lalu, dimensi pembangunan daerah perbatasan memprioritaskan sembilan aspek, yakni peningkatan aksesibilitas masyarakat, pengembangan sarana prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, pengembangan kapasitas kelembagaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, pemantapan keamanan, pemeliharaan data fisik/nonfisik, dan demarkasi; pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan, serta pemanfaatan dan pengembangan budaya masyarakat. (rls)