PEKANBARU - Sebanyak 36 orang bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.

Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Joni Suhaidi. Ia menjelaskan bahwa untuk dapat mendaftar, bakal calon anggota DPD harus mendapat 2.000 dukungan yang tersebar di enam kabupaten kota. Dukungan itu harus lulus verifikasi administrasi dan faktual.

"Apakah dukungannya mencapai 2.000 dan tersebar di enam kabupaten kota. Kalau tercapai artinya memenuhi syarat dukungan," kata Joni, Senin (19/12/2022).

Jumlah 2.000 dukungan ini harus dipenuhi calon hingga tanggal 29 Desember atau 14 hari sejak Jumat (16/12/2022). Pendataan dukungan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Tanggal 16 sampai 29 proses penyerahan dengan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan lampiran rekap dukungan itu per-kelurahan, per kecamatan. Nanti kita lihat kesesuaiannya dengan Silon," jelas Joni.

Joni menyebut, kriteria dukungan menjadi perhatian serius KPU. Ia mewanti-wanti agar tidak menyertakan pendukung yang tidak memenuhi syarat diantaranya, pendukung tidak berstatus TNI, Polri, dan PNS serta berusia 17 tahun.

Ia juga menyebut tim calon untuk memperhatikan data pendukung yang memberi dukungan ganda. "Kita akan cek apakah ada data identik internal, artinya data yang sama mendukung calon yang sama atau data identik eksternal, artinya mendukung calon lain juga," jelasnya.

Ia mengatakan, jika calon sudah menyerahkan data dukungan dan beberapa dukungan dinyatakan invalid namun jumlah dukungannya kurang, diberikan kesempatan untuk memperbaiki datanya. Namun jika sudah mencukupi akan langsung lulus tahapan dukungan.

"Kami memberikan kesempatan untuk perbaikan, ada verifikasi perbaikan. Kalau sudah lengkap dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebagai calon," jelas Joni.

Sesuai data yabg diterima KPU Riau sudah ada 36 yang sudah menyerahkan dukungan ke KPU, berikutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU. Untuk diketahui untuk kandidat DPD tidak ada pembatasan jumlahnya, tergantung yang memenuhi syarat dukungan dan memenuhi syarat pendaftaran lainnya.

"Hanya saja kalau wakil per-daerah kan sudah jelas empat wakil setiap Provinsi yang duduk nantinya," jelas Joni. ***