PEKANBARU, GORIAU.COM - Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Baju Batik Pemprov Riau yang menyeret tiga tersangka masih terus dalam tahap Penyidikan. Dalam waktu dekat penyidik akan lakukan gelar perkara.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rahmad Lubis kepada Tribunpekanbaru.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Selasa (9/6/2015).

"Prosesnya masih di tahap Penyidikan. Dalam waktu dekat kita akan lakukan gelar perkara," jelasnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka yang ditetapkan, Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Garang Dibelani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Rudi Simbolon sebagai Direktur CV Karya Persada.

Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan anggaran ditemukan dalam APBD Perubahan Riau 2012 silam. Diduga terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp 4,3 Miliar. Dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan dalam penetapan perkiraan harga sementara (HPS), dan realisasinya yang hanya mencapai 70 persen, atau sebanyak 7 ribu lembar. ***