PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali menjadwalkan kehadirian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Riau, Wan Syamsir Yus. Kejati mengancam akan mempidanakan Wan Syamsir jika tidak datang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan pakaian batik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Jumat (19/9). ''Kita telah jadwalkan untuk menghadirkan kembali pada Senin (22/9) mendatang,'' ujar Mukhzan.

Mukhzan mengaku menunggu kedatangan Wan Syamsir Yus, serta dapat bekerja sama dengan memenuhi panggilan penyidik. Jika panggilan kedua ini tidak dipatuhi, sebut Mukhzan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan ketiga.

''Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan Tipikor bisa dihukum penjara. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,'' pungkas Mukhzan.

Seperti diketahui, penyidik sebelumnya telah memanggil Wan Syamsir Yus pada Senin (15/9) lalu. Namun, mantan Sekdaprov Riau tersebut mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang diketahui.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10 ribu pasang tersebut, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Garang Dibelani, selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK). Keduanya merupakan pejabat Setda Provinsi Riau dan seorang tersangka lagi yakni Rudi Simbolon, Direktur CV Karya Persada sebagai rekanan proyek.

Kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya penyimpangan dana sebesar Rp 4,35 miliar, yang berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan, antara lain tidak Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut yang terealisasi hanya 7 ribu pasang atau sekitar 70 persen. Akibatnya negara telah mengalami kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***