JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangguhkan eksekusi terhadap Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran UU ITE. Baiq Nuril mengaku bahagia setelah mendapatkan kepastian eksekusinya ditangguhkan.

''Bahagia sekali.... Ya karena... tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi, jadinya bisa...,'' kata Baiq Nuril sambil terisak, usai menemui Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/7/2019).

Dengan penangguhan eksekusi, Baiq Nuril bisa menyaksikan putrinya menjadi Paskibraka.

''Saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah Putih dan kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia,'' ujar Baiq Nuril di Gedung Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengatakan, eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah peninjauan kembali (PK) ditolak.

''Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat,'' kata Prasetyo.

''Oleh karenanya, eksekusi putusannya juga ditangguhkan pelaksanaannya,'' tegas Prasetyo.***