JAKARTA - Sepuluh fraksi di Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui pemberian amnesti Presiden Joko Widodo terhadap Baiq Nuril.

''Dari 10 fraksi secara aklamasi setuju Presiden memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril,'' kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin usai rapat pleno Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019), seperti dikutip dari beritasatu.com.

Dia mengatakan, Komisi III DPR akan mengirimkan surat kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang akan menggelar rapat pada Rabu (24/7/2019) malam, terkait hasil rapat pleno Komisi III DPR.

Aziz berharap hasil rapat pleno Komisi III DPR RI tersebut dapat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis (25/7).

''Mudah-mudahan hasil rapat pleno Komisi III DPR yang telah mengambil keputusan yang memberikan persetujuan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, bisa dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (25/7),'' ujarnya.

Dalam rapat pleno tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengusulkan agar Komisi III DPR menindak lanjuti kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril.

Hal itu menurut dia karena proses hukum dalam kasus tersebut tidak ada perkembangan padahal kasus itu menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan.

''Dari keterangan pengacara Baiq Nuril, sudah ada laporan dalam kasus pelecehan, namun sampai sekarang tidak ada langkah penyidikan. Saya usulkan untuk tindak lanjuti kasus pelecehan seksual tersebut,'' tuturnya.***