
JAKARTA, GORIAU.COM - Presiden memiliki kewenangan membentuk lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau P3H. Kewenangan itu tertulis dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Namun sayangnya, lembaga P3H itu dinilai dapat memperlemah kewenangan KPK dalam menyidik kasus korupsi kehutanan. Sebab, lembaga P3H memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan.
"Ada upaya dari pihak tertentu yang akan membelokkan, agar (kasus-kasus korupsi kehutanan) ditangani lembaga P3H tidak ditangani KPK," ujar Peneliti ICW, Andi Muttakin.
Selain itu, Andi mengatakan jika dicermati secara teliti, di dalam UU tersebut kurang menyasar pada pelaku korporasinya. Yakni pada Pasal 109 ayat 5 pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanyalah pidana denda. Di dalam aturan tersebut hanya individu yang dapat dipidana hukuman penjara.
"Ini kontraproduktif. UU P3H ini hanya omong kosong jika ingin menjerat korporasi. Ada janji-janji awal di pasal 82-93, tapi dibatalkan di pasal 109. Kami anggap dia tidak akan efektif kalau hanya menyasar individu. Yang akan dipenjara hanya individu, masyarakat di sekitar hutan, sopir-sopir cukong, itu yang kita anggap omong kosong jika ingin menyasar korporasi," ujarnya.
Atas dasar itu lah, ICW khawatir kasus terkait korupsi hutan yang tengah ditangani KPK yakni Gubernur Riau Annas Mamun. Kasus tersebut dikhawatirkan akan dilindungi lembaga P3H ini.
"Informasi yang kita peroleh, ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang saat ini dijerat UU P3H, kasus Annas itu menyatakan bahwa KPK tidak berwenang karena yang berwenang adalah lembaga P3H, karena dimensi kehutanannya sangat luas. Kalau ini didorong, maka akan mendelegitimasi kewenangan KPK saat akan memberantas korupsi di sektor kehutanan," ujar Kepala Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho.
Annas ditetapkan tersangka kasus pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Untuk itu, kata Emerson, pihaknya tengah melakukan judicial review terhadap UU ini di MK. Persidangan besok, ICW sebagai pemohon akan menghadirkan 3 saksi ahli. "Ahli agraria, kehutanan dan hukum pidana," ujarnya.***