
HARI baru, kegiatan baru dan harapan baru. Paling tidak, begitu yang kini dirasakan 65 anggota DPRD Riau yang baru saja dilantik, Sabtu (6/9/2014) lalu.
Bagi politisi yang baru duduk di gedung Lancang Kuning, pengalaman baru ini tentu menjadi catatan tersendiri dalam sejarah hidupnya. Sebuah karir politik yang tidak semua orang bisa mencapainya.
Namun bagaimana dengan harapan rakyat? Bisakah 65 anggota DPRD Riau yang baru mewakili keinginan lebih 5 juta penduduk Riau? Sanggupkah mereka mengemban harapan rakyat yang tentunya juga beragam?
Pengalaman lima tahun lalu, paling tidak menjadi pelajaran bagi rakyat kedepan. Bagaimana rakyat harus menggantungkan harapannya, kepada siapa mereka bisa menyuarakan keinginannya.
Secara jumlah, komposisi anggota DPRD Riau saat ini, boleh dikata mengalami peningkatan besar, karena jika pada periode 2009 - 2014 lalu, rakyat Riau diwakili oleh 55 anggota DPRD, kini jumlah tersebut meningkat menjadi 65 orang, atau ada kuota tambahan sebesar 10 kursi.
Dengan jumlah yang semakin besar, tentunya, akan memberi keuntungan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Idealnya, memang begitu. Dan seharusnya juga terjadi peningkatan kinerja dari lembaga legislatif tersebut. Bukan sebaliknya, hanya akan menambah cost penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, kinerja tentu tidak hanya bisa didasari oleh jumlah personal, namun juga harus melihat secara kualitas dari orang-orang yang nantinya akan mengisi seluruh alat kelengkapan dewan. Seperti periode lalu, dengan jumlah 55 orang, hampir semua alat kelengkapan terisi meski secara kualitas, personil dalam alat kelengkapan tidaklah berimbang.
Dewan memang bukan hanya sekumpulan orang, tapi mereka adalah penentu jalannya pemerintahan lewat tiga fungsinya yakni budgetting, legislasi dan pengawasan. Dan untuk menjalankan fungsinya, anggota DPRD sudah seharusnya mahir menggunakan alat tersebut.
Belajar dari periode lima tahun lalu, dirasa ada alat yang tumpul untuk mendukung proses pembangunan yang diperankan para anggota DPRD, khususnya dibidang legislasi dan pengawasan. Dan itu terlihat dari produk hukum yang dilahirkan serta rendahnya hasil pengawasan yang dilakukan terhadap eksekutif. Akibatnya, banyak produk hukum DPRD Riau yang tidak berjalan, begitu pula hasil pengawasan, yang masih sangat rendah, yang mengakibatkan, eksekutif bekerja sendiri tanpa kontrol sehingga menghasilkan beberapa produk pembangunan berkualitas rendah dan tidak tepat sasaran.
Satu-satunya fungsi yang berjalan dengan baik, meski tidak sempurna, adalah fungsi budgetting dengan produk APBD. Keberhasilan ini, tentu tidak terlepas dari semakin membengkaknya alokasi dana aspirasi yang diperankan untuk para anggota DPRD, sehingga secara global APBD tidak bermasalah, namun secara produk pembangunan, juga dirasa masih jauh dari harapan.
Jika dengan 55 anggota DPRD Riau di periode lalu, tiga fungsi tidak bisa dilaksanakan dengan sempurna, mungkinkah rakyat Riau masih bisa menggantungkan harapan kepada 65 anggota DPRD yang baru? Jawabannya tentu mungkin saja, sepanjang para pimpinan dewan, pimpinan alat kelengkapan bisa lebih mengoptimalkan kinerja mereka. Jika tidak, Riau secara umum, tentu akan dirugikan, karena cost untuk 65 anggota DPRD Riau akan semakin membengkak mulai dari perjalanan dinas, tunjangan hingga dana aspirasi yang nilainya pasti bertambah dan itu akan ditanggung oleh daerah.
Karena itu, agar harapan rakyat tidak hanya sebuah mimpi, para anggota DPRD harus belajar dari kesalahan masa lalu, dan disamping itu, yang lebih penting lagi adalah keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kinerja para wakil rakyat, baik secara individu maupun kelembagaan. Jika semua ini bisa disatukan dalam tekat untuk membangun Riau, tentu rakyat bisa berharap dan Riau pun akan menjadi negeri yang cemerlang dan terbilang. Selamat bekerja anggota DPRD Riau periode 2014 - 2019. ***