PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop dan UMKM) di Tahun 2023 ini jalankan program unggulan pemberian subsidi bunga bagi pelaku UKM.

Kepala Diskop dan UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini kepada media, Rabu (4/1/2023) menjelaskan, tujuan dijalankannya program subsidi bunga untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi melalui pelaku usaha mikro.

"Maksud dilaksanakannya program bantuan subsidi bunga ini, untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi melalui pelaku usaha mikro," ujar Sarbaini.

Tujuan lainnya, dikatakan mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Pekanbaru ini, untuk mendorong percepatan pelaksanaan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif.

"Kemudian juga untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya," jelas Sarbaini.

Untuk tata cara pemberian bantuan subsidi bunga kepada pelaku UKM, lanjut Sarbaini, calon penerima subsidi mengajukan permohonan kepada BPR Tuah Madani.

Calon penerima subsidi yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, diminta untuk melengkapi persyaratan berupa surat keterangan yang menyatakan calon penerima sudah terdaftar di data UKM Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru.

"Calon penerima subsidi yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, maka PT BPR Pekanbaru Madani meminta surat keterangan bahwa calon penerima sudah terdaftar di satu data UKM Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru, sebelum mencairkan pembiayaan. Program ini secepatnya akan kita jalankan. Menunggu anggaran 2023," tutupnya. ***